Profil Sudin
Mengenal lebih dekat peran dan fungsi Suku Dinas Parekraf Jakarta Pusat.
Suku Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat berperan strategis sebagai garda terdepan dalam pengembangan destinasi, pemasaran wisata, serta penguatan ekosistem kreatif di jantung Ibu Kota.
Sebagai unsur pelaksana teknis Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, kami menjalankan tugas di bawah koordinasi Kepala Dinas dan Walikota Jakarta Pusat. Landasan kerja kami mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kami berkomitmen menciptakan wilayah yang maju dalam sektor pariwisata serta kondusif bagi pertumbuhan industri kreatif. Melalui kolaborasi dengan masyarakat dan komunitas, kami berdedikasi memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat .
Tugas Utama
Berdasarkan mandat regulasi, berikut adalah fokus utama pelayanan kami:
Pengembangan Destinasi
Pengelolaan destinasi pariwisata agar berdaya saing dan berkelanjutan.
Pemasaran Pariwisata
Promosi potensi wisata Jakarta Pusat ke tingkat nasional & internasional.
Ekonomi Kreatif & HKI
Pengembangan ekraf serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.
Pengembangan Sumber Daya
Pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif pada wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Fungsi Utama Sudin
Menjalankan fungsi strategis untuk memastikan pariwisata Jakarta Pusat unggul dan ekonomi kreatif berdaya saing.
Penyusunan Renstra, Renja, serta program dan anggaran sesuai lingkup kewenangan.
Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur teknis.
Pengelolaan dan pembinaan destinasi serta pemasaran pariwisata.
Pengembangan ekonomi kreatif dan peningkatan kapasitas pelaku kreatif.
Pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban program.
Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dan layanan administrasi.
Penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana kerja.
Koordinasi lintas unit dan pemangku kepentingan di wilayah Kota.